Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah, Asbisindo Sebut Akad Perlu Dilihat Lagi

Jusuf Hamka Merasa Diperas Bank Syariah, Asbisindo Sebut Akad Perlu Dilihat Lagi

Cerita pengusaha tol Jusuf Hamka yang kesulitan melunasi utangnya di bank syariah menuai respons Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia atau Asbisindo, Herwin Bustaman.

Ia menanggapi tudingan Jusuf Hamka yang sebelumnya menilai perilaku bank syariah swasta kejam saat menghadapi nasabah yang ingin melunasi utangnya. Herwin menyatakan mengatakan industri perbankan yang di dalamnya termasuk perbankan syariah, merupakan penyedia jasa layanan keuangan yang sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Tak hanya itu, kata Herwin, industri perbankan patuh pada regulasi yang ada. Khususnya perbankan syariah, ia menyatakan, bank penyedia jasa layanan tentunya harus tunduk patuh terhadap prinsip-prinsip syariah.

Lebih jauh, Herwin menilai perlu kembali isi akad sindikasi yang telah disepakati bersama oleh nasabah dan bank syariah.

“Dalam proses penyaluran pembiayaan, apalagi pembiayaan sindikasi yang berskala besar dan melibatkan banyak pihak, tentunya para pihak telah membahas kondisi-kondisi yang tercantum di dalam akad. Termasuk persyaratan pelunasan sebelum ditandatangani oleh para pihak terkait,” ujar Herwin melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Juli 2021.

12 Selanjutnya

Ia berharap keluhan tersebut bisa diselesaikan dengan baik. “Kami pun berharap agar kita semua tetap berprasangka baik, karena kita tidak mengetahui detail dari akad yang disepakati antara nasabah dan bank-bank sindikasi terkait,” kata Herwin.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengaku dipersulit bank syariah swasta ketika ingin melunasi utang sebelum jatuh tempo. Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang tayang di YouTube pada Sabtu, 24 Juli 2021, Jusuf menceritakan bahwa dia merasa diperas oleh pihak bank tersebut.

Jusuf mengatakan perusahaannya di Bandung memiliki pinjaman sindikasi senilai Rp 800 miliar dengan bunga 11 persen. Ia lalu mengajukan keringanan bunga menjadi 8 persen karena pendapatan perusahaannya tertekan akibat PSBB tahun lalu.

Namun pihak bank, kata Jusuf, justru berkelit. Oleh karena itu ia memutuskan untuk melakukan pelunasan dengan mengirimkan uang sejumlah Rp 795 miliar pada 22 Maret 2021.

Meski uang telah masuk ke rekening pinjaman, menurut dia, tetapi bank tidak langsung melakukan debet untuk pelunasan dan bunga pinjaman terus berjalan. “Bunganya jalan terus padahal hutang sudah saya lunasi. Duit sudah di sana, tetapi ini tidak mau diterima,” kata Jusuf Hamka dalam tayangan tersebut.

BISNIS

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *