Kondisi 3 Korban Selamat Kasus Pengeroyokan di Pati, Kini Telah Pulang dari Rumah Sakit

Kondisi 3 Korban Selamat Kasus Pengeroyokan di Pati, Kini Telah Pulang dari Rumah Sakit

Inilah update kondisi tiga korban selamat dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Pada Kamis (6/6/2024) lalu, terjadi peristiwa berdarah di Pati, di mana ada empat orang yang dikeroyok massa lantaran mengambil unit kendaraan rental di sana. Bos rental mobil di Jakarta, Burhanis (52), bersama tiga rekannya berusaha mengambil mobilnya yang tak kunjung dikembalikan penyewa.

Namun, nahas, Burhanis dan tiga rekannya diamuk massa. Burhanis tewas sedangkan tiga kawannya mengalami luka luka dan dirawat di RSUD RAA Soewondo, Pati. Kini ketiga rekan Burhanis telah diperbolehkan pulang ke rumah masing masing setelah menjalani perawatan medis sekitar satu pekan. Adapun rekan rekan Burhanis yang mendapatkan perawatan itu ialah SH (28) warga Koja Jakarta Utara, KB (54) warga Kedungbanteng Kabupaten Tegal, dan AS (37) warga Pulogadung Jakarta Timur.

"Alhamdulillah semua sudah pulang dijemput keluarga dan dikawal oleh pihak kepolisian, kami serahkan ke Dokkes Polri dan Polresta Pati," sambungnya. KUNCI JAWABAN Modul 1, Bentuk Layanan Peminatan yang Kurang Tepat untuk Anak Berkebutuhan Khusus . . Perselingkuhan Ruben Onsu Diungkap di Depan Anak, Aib Rumah Tangga Sarwendah Dibongkar: Seumur Hidup Sriwijaya Post

Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha 1442 H, Lengkap Berbahasa Arab dan Artinya Sripoku.com Amalan Ini Baik Dilakukan di Hari Jumat, Raih Pahala hingga Keberkahan Proses kepulangan SH, KB, dan AS dikawal oleh komunitas Buser Rentcar Nasional (BRN).

Sementara itu, menurut penjelasan Hartotok, ada dua korban yang menjalani operasi, yaitu SH dan AS. AS menjalani operasi patah tulang jari kaki kiri, sedangkan SH menjalani operasi patah tulang kering. "Yang dua orang operasi dan keadaan sudah membaik. Yang satu operasi tulang kering, yang satu di jari kaki kiri."

"Satu orang lagi, yaitu KB tidak operasi. Dia mengalami memar memar," ungkap Hartotok. SH dan HS hanya melakoni tindakan operasi sebanyak satu kali. Mereka diperbolehkan pulang oleh dokter lantaran kondisinya sudah membaik dan bisa melakukan rawat jalan di tempat tinggal masing masing.

Di sisi lain, Burhanis yang nyawanya tak tertolong, telah dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Baitul Ulya, Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024) dini hari. Sebagai informasi, tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah menjadi empat orang. Tiga tersangka merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Lalu, tersangka keempat adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024). "Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024).

Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing masing tersangka. "EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban." "Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya. EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Kemudian, M yang diamankan pada Senin (10/6/2024), berperan menendang SH. Adapun, EN, AG, dan BC terancam hukuman 12 tahun penjara sedangkan M terancam maksimal 10 tahun penjara. "Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara."

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," ungkap Alfan. Sementara itu, saat ini polisi masih memburu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Burhanis dan menyebabkan tiga orang luka luka itu. Total ada empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dikejar polisi.

"Kami masih memburu empat tersangka. Misal tidak menyerahkan diri, kami lakukan tindakan tegas terukur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *