Sewa Toko Bebas PPN 3 Bulan, Begini Hitung-hitungannya

Sewa Toko Bebas PPN 3 Bulan, Begini Hitung-hitungannya

Pedagang eceran resmi mendapatkan insentif baru dari pemerintah yaitu pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 10 persen untuk sewa toko. Pedagang tak perlu bayar PPN selama tiga bulan yaitu Agustus sampai Oktober 2021.

“Insentif diberikan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmadrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Agustus 2021.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2021. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Juli 2021.

Insentif berlaku untuk toko yang berdiri sendiri, maupun yang berada di pusat perbelanjaan atau mal. Termasuk, toko yang berada di komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, transportasi publik, perkantoran, hingga pasar rakyat.

Hitung-hitungan Diskon Pajak

Dalam skema biasa, pedagang yang menyewa toko membayar sewa ke pemilik toko, pengelola mal atau apartemen (dalam PMK disebut pengusaha kena pajak). Biaya sewa ini ditambah 10 persen PPN.

Misalnya harga sewa toko Rp 100 juta, maka pedagang harus membayar Rp 100 juta + Rp 10 juta (PPN) atau Rp 110 juta. Lalu yang bertugas membayar pajak adalah pemilik toko. Dalam laporan pajaknya PPN Rp 10 juta ini akan disetor ke kas negara.

Setelah adanya insentif, Rp 10 juta ini akan ditanggung pemerintah alias DTP. Pedagang kini cukup membayar sewa toko Rp 100 juta saja dan dapat diskon PPN yang Rp 10 juta. Dalam laporan pajak, pemilik toko tetap akan melaporkan adanya PPN Rp 10 juta, tapi tidak perlu setor apa-apa ke negara. “Karena DTP,” kata Neilmadrin.

12 Selanjutnya

Dua Kewajiban Pemilik Toko

Ketentuan tidak berhenti sampai di situ. Pemilik toko harus melakukan dua kewajiban. Pertama, membuat faktur pajak. Kedua, menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Laporan realisasi dibuat setiap masa pajak, sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak. Laporan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak.

Ada beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pengusaha saat menjalankan kedua kewajiban ini, seperti kode transaksi hingga beberapa ketentuan redaksional penulisan. Ketentuan lengkap tersebut dapat disimak di Pasal 4 di PMK.

Bisa Saja Tak Dapat

Konsekuensi akan diterima apabila pemilik toko tidak menjalankan kedua kewajiban tersebut. Mereka akan dianggap tidak memanfaatkan insentif yang sudah disediakan ini.

Walhasil, pedagang eceran yang menyewa toko tidak akan dapat diskon PPN. Sebaliknya, pedagang eceran akan dikenai PPN 10 persen untuk tiga bulan tersebut, Agustus-Oktober 2021, sesuai ketentuan yang berlaku di hari-hari biasa.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *